Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu institusi, perorangan maupun negara. Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web. Berikut kajian singkat tentang organisasi-organisasi pengelolaan web khususnya yang masih aktif hingga saat ini.
W3C
Sumber gambar: Wikimedia Commons
W3C atau yang biasa dikenal dengan World Wide Web Consortium adalah sebuah badan konsorium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar internasional yang akan digunakan sebagai media perdagangan dan komunikasi online melalui internet. W3C didirikan oleh Massachusetts Institue of Technology (MIT) pada 20 Oktober 1994. Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS, Institute national the Recherce en Informatique (INIRA) sebuah lembaga penelitian ilmu komputer Prancis, bekerja sama dengan Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire (CERN), tampat lahirnya Web.
IETF
Sumber gambar: hueniverse
IETF atau yang biasa dikenal dengan Internet Engineering Task Force adalah sebuah komunitas internasional jaringan terbuka dalam perancangan jaringan, operator, vendor peneliti yang berkaitan dengan evolusi arsitektur internet dan kelancaran internet.
Pekerjaan teknis sebenarnya dari IETF dilakukan dalam kelompok-kelompok kerja, yang diatur menurut topiknya kedalam beberapa wilayah (misalnya, routing, transportasi, keamanan, dll). Banyak pekerjaan yang ditangani melalui mailing list.
Kelompok-kelompok kerja IETF dikelompokkan ke daerah-daerah, dan dikelola oleh Area Director atau ADs. ADs adalah anggota Internet Engineering Steering Group (IESG). Bagian yang memberikan pengawasan arsitektur ialah Internet Architecture Board (IAB). IAB juga mengadili banding ketika seseorang mengeluh bahwa IESG telah gagal. IAB dan IESG disewa oleh Internet Society (ISOC) untuk tujuan ini. Direktur Jenderal Area juga menjabat sebagai ketua IESG dan IETF, dan merupakan ex-officio anggota IAB.
Internet Assigned Numbers Authority (IANA) adalah koordinator pusat untuk penugasan nilai parameter yang unik untuk protokol Internet. IANA ini disewa oleh Internet Society (ISOC) untuk bertindak sebagai clearing house untuk menetapkan dan mengkoordinasikan penggunaan parameter protokol internet banyak.
ICANN
Sumber gambar: Wikimedia Commons
ICANN atau yang biasa dikenal dengan Internet Corporation for Assigned Names and Numbers adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berpusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA). ICANN adalah sebuah organisasi yang mengatur kebijakan tentang penamaan domain dan pengorganisasian semua DNS server di internet. Lembaga ini dibentuk sejak tahun 1998. Sebelumnya pengaturan domain dan IP address ini di atur oleh Internic. Baru, setelah tahun 1998 diatur oleh ICANN.
Beberapa organisasi lain, yang konsen terhadap perkembangan internet adalah:
1. ISOC (Internet Society) yang berdiri sejak tahun 1992. Sebuah organisasi yang bergerak dalam standarisasi, edukasi dan kebijakan.
2. IANA (Internet Assigned Numbers Authority) merupakan bagian dari ICANN tetapi lebih mengurusi pada hal-hal teknis.
3. W3C (World Wide Web Consortium) sebuah organisasi yang mengurusi file yang dipublikasikan di internet, seperti standarisasi bahasa pemrograman internet.
Institusi Pengelola Web di Indonesia
1. APJII dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).
Aspek Hukum dan Etika dalam Internet
Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAHAN WEB INSTITUSI
1. Mendaftarkan Web institusi dengan domain dan atau hosting Gratis-an. Kenapa gratisan jika mampu membayar, secara umum gratisan tidak bisa memberikan jaminan. Misalkan yang baru saja terjadi kasus co.cc Hilang dari Google.
2. Membuat tapi tidak merawat sehingga seolah membiarkan webnya seperti Rumput. Misalkan : ada script web yang error, komentar Spam, hingga tidak tahu kalau website-nya di hack.
3. Tidak mengenalkan website kepada : Semua staff yang ada, kepada Publik, termasuk tidak “menaruh” alamat web dalam Kop Surat Resmi.
4. Menggunakan CMS tapi tidak meng Update, membuat web secara umum mudah banyak Open Source CMS yang bisa digunakan. namun jika lupa mengupdate, bisa jadi web anda “tidak aman”
5. Tidak menyediakan Form kontak atau Form Kontak tidak berfungsi. Form/kontak “wajib” disediakan terutama untuk mendapatkan feedback dari pengunjung web kita. Sebaiknya menggunakan form kontak dan menyiapkan SDM (bisa Humas/Staff PR) yang siap interaksi dengan pengunjung.
6. Terlalu membiarkan form bebas tanpa Moderasi (Buku Tamu, Komentar, dll). Wesbite Intitusi berbeda dengan blog, pada Blog hal ini umunya tidak bermasalaha asal pemilik rajin melihat dan menyeleksi keomentar yang ada. Banyak dijumpak Buku tamu wesbite penuh dengan : Spam, Iklan, promosi, dll.
7. Menulis Email kontak di Web secara Full, Hal ini bagus namun dimungkinan mengundang Spam. Sehingga email kita bisa “kebanjiran” sampah email (Spam). Sangat susah jika email kita sudah terkena Spam. Solusi Kontak sebaiknay menggunakan Form kontak.
8. Menyerahkan semuanya pada seseorang, termasuk pengeloaan domain website. Banyak kasus ketika “pengelola domain” pindah (resign/missing) , Pengaturan Domain tidak serahkan pada pemilik. Atau kasus lain pengelola domain tidak bisa dihubungi lagi.
9. Punya Domain Website tetapi tidak menggunakan Email dengan Domain Institusi untuk Komunikasi Resmi. Mungkin masih ingat kasus Komis8 at yahoo.comdomain/web yang terlihat lucu dan mengundang pertanyaan Publik. Apakah anda akan mengikuti jejak Meraka?
10. Di beri masukan tetapi tidak merespon. Seorang pengelola Web/domain sewajarnya juga bertanggung jawab memonitor dan mengelola Sub Domain dibawahnya (jika ada). Jika punya web umumnya kontak masuk akan melalui Email, sehingga cek Isi web dan email seharusnya menjadi pekerjaan rutin.
Sumber:
1. http://megaapriliapuspasari.blogspot.co.id/2013/05/intuisi-pengelola-internet-web-dan.html?m=1
2. http://muhammadbayusyaifullah.blogspot.co.id/2015/04/institusi-pengelola-web-dan-aspek-hukum.html?m=1
3. https://fadinug.wordpress.com/2017/03/09/institusi-pengelola-web-terhadap-aspek-hukum-dan-etika/